Pada hari ini, … tanggal …, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Client : .....................................
Pekerjaan : Mahasiswa/i ..................
Selanjutnya disebut PIHAK Pertama
N a m a : Ahmad Ismail Hamdani, SE.,MM.
Pekerjaan : Akademisi & Konsultan pada i-DEA Research Consultant.
Yang selanjutnya disebut sebagai : PIHAK Kedua
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama konsultasi penyusunan skripsi/tesis, yang syarat dan ketentuannya diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Masa Berlaku Perjanjian Kerja
Ikatan Perjanjian konsultasi penyusunan Skripsi/Tesis ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, atas kesepakatan bersama dari kedua belah pihak, perjanjian kontrak kerja ini dapat diperpanjang kembali.
Pasal 2
Masa Berlaku Perjanjian Kerja
Ikatan Perjanjian konsultasi penyusunan Skripsi/Tesis ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, atas kesepakatan bersama dari kedua belah pihak, perjanjian kontrak kerja ini dapat diperpanjang kembali.
Pasal 2
Obyek Pekerjaan
Pihak Kesatu bersama-sama dengan Pihak Kedua bersepakat untuk menyelesaikan penyusunan dan penulisan skripsi/tesis tersebut, sesuai dengan spesifikasi dan objek pekerjaan sebagai berikut :
Pihak Kesatu bersama-sama dengan Pihak Kedua bersepakat untuk menyelesaikan penyusunan dan penulisan skripsi/tesis tersebut, sesuai dengan spesifikasi dan objek pekerjaan sebagai berikut :
1. Judul Skripsi/Tesis : .............................................
2. Konsentrasi/Jurusan : ...........................................
3. Obyek Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua meliputi :
a) Dokumen Administrasi Pendaftaran dan Surat Perjanjian
b) Fotokopi data, questioner dan dokumen lainnya
c) Dibantu searching dan down load pencarian sumber data
d) Pengetikan naskah dan pencetakan (1 examplar dokumen asli)
e) Pengolahan Data Statistik (OLDA)
f) Konsultasi Bimbingan mulai Proposal s/d Sidang Pendadaran.g) Pembuatan Ringkasan Power Point untuk Presentasi Sidang.
Pasal 3
Pasal 3
Ketentuan Pembayaran
Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jumlah pembayaran yang harus disertahkan oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua untuk Pekerjaan Konsultasi Penyusunan dan Penulisan Skripsi/Tesis tersebut adalah maksimal sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) untuk Skripsi dan maksimal sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) untuk Tesis yang dapat dibayarkan dalam 3 (tiga) tahapan angsuran pembayaran sesuai dengan ketentuan diatas.
Pasal 4
Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jumlah pembayaran yang harus disertahkan oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua untuk Pekerjaan Konsultasi Penyusunan dan Penulisan Skripsi/Tesis tersebut adalah maksimal sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) untuk Skripsi dan maksimal sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) untuk Tesis yang dapat dibayarkan dalam 3 (tiga) tahapan angsuran pembayaran sesuai dengan ketentuan diatas.
Pasal 4
Jaminan Garansi
Pihak Kedua memberikan Jaminan Garansi kepada Pihak Kesatu untuk Pekerjaan Konsultasi Bimbingan Penyusunan dan Penulisan Skripsi/Tesis tersebut , yaitu :
Pihak Kedua memberikan Jaminan Garansi kepada Pihak Kesatu untuk Pekerjaan Konsultasi Bimbingan Penyusunan dan Penulisan Skripsi/Tesis tersebut , yaitu :
Jaminan garansi sampai pihak kesatu lulus dalam ujian sidang pendadaran (Lulus Sarjana/Master). Jaminan garansi bebas unsur plagiat / penjiplakan, kecuali yang secara tertulis dijadikan sumber acuan / kutipan dan disebutkan dalam daftar pustaka.
Pasal 5
P e n u t u p
Demikian Surat Perjanjian Konsultasi Penulisan Skripsi/Tesis ini dibuat di Bekasi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan telah disetujui oleh masing-masing pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian Surat Perjanjian Konsultasi Penulisan Skripsi/Tesis ini dibuat di Bekasi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan telah disetujui oleh masing-masing pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di Bekasi, ..... 2009
Ttd (Client + Idea Research Consulting)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar